SATRES NARKOBA POLRES SIMALUNGUN UNGKAP JARINGAN PENGEDAR DI WILAYAH SIMANTIN PANE

Bagikan :

SIMALUNGUNKLIKTODAYNEWS DALAM tempo 4 jam, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus dua (2) terduga tersangka jaringan narkoba dari wilayah Kecamatan Pane Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Kamis (28/11) pukul 02.00 Wib.

Kedua terduga tersangka, MJS alias Mikael alias Jekson (29) kerja tidak tetap, penduduk dusun Simantin III Nagori Simantin Pane Dame Kecamatan Pane Kabupaten Simalungun.

Lalu, RT alias Ridwan alias Pak Jordan (49) penduduk dusun Simantin III Nagori Simantin Kecamatan Pane Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK.MSi melalui Kasatres Narkoba AKP Eduard Lumbantobing SH dalam rilis yang disiarkan Humas Polres menjelaskan kronologi penangkapan jaringan tetduga pengedar narkotika jenis sabu sabu ini.

Menurut keterangan Humas, pada Rabu (27/11) pukul 21.00 Wib tim opsnal mendapat info akurat bahwa MJS alias Mikael alias Jekson adalah pengedar narkotika jenis sabu.

Menindak lanjut informasi, operasi penangkapan target dilancarkan mulai Rabu (27/12) pukul 22.00 Wib hingga Kamis subuh (28/12) pukul 02.00 Wib. tim opsnal meluncur ke wilayah Simantin Kecamatan Pane tepatnya di satu arena bilyard petugas menemukan dan mengamankan Jekson.

Jekson diinterogasi, Jekson mengakui ada menyimpan sabu seberat 3 gram, timbangan dan plastik plastik klip kosong di dalam rumahnya di Simantin III dan telah diamankan petugas.

Jekson kembali diinterogasi melekat. Dia mengaku menerima sabu dari Jansen Turnip di dalam rumah dan dihadapan RT alias Pak Jordan. sebut Humas sesuai pengakuan Jekson.

Untuk pengembangan, petugas meluncur ke rumah RT alias Pak Jekson. Pria ini berhasil diamankan yang kemudian didampingi Pangulu (kades) dia diinterogasi dan di geledah seisi rumah.

Saat akan meninggalkan rumah RT, Jekson kembali mengaku ada menyimpan sabu sabu di rumah Bapaudanya (Paman-red) yang langsung di respon menuju rumah yang di sebut Jekson di Simpang Simantin, pada pukul 02.00 Wib, dan mengamankan enam (6) plastik sedang berisi di duga sabu sabu di dalam dompet tersimpan dalam kardus dari loteng rumah bapauda Jekson.

Perburuan mengarah ke Jansen Turnip. Namun di duga telah mengetahui penangkapan, Jansen tidak berhasil ditemukan.

Akhirnya kedua tersangka di boyong ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lanjut dan proses hukum yang berlaku, beserta barang bukti yang diamankan dari MJS alias Mikael alias Jekson,

Satu (1) bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu (1) buah dompet warna merah jambu didalamnya berisi empat (4) bungkus plastik klip besar didalamnya berisi enam (6)bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dibalut tissu.

Tidak hanya itu, kemudian ditemukan satu (1) bungkus plastik kresek warna merah berisi plastik klip kecil, satu (1) unit timbangan digital warna abu-abu, satu (1) unit HP Nokia warna hitam, satu (1) unit HP Nokia warna hitam, satu (1) unit HP OPPO warna putih.

Satu (1) unit HP Huawei warna hitam, satu (1) buah mancis warna biru, satu (1) buah gunting, satu (1) buah buku catatan narkotika, satu (1) buah struk pengiriman uang via Bank BRI atas nama Jansen Wasinton turnip dan satu (1) buah alat isap sabu/bong.

Kemudian barang bukti disita dari RT alias Pak Jordan, satu (1) unit HP Xiaomi warna putih, satu (1) bungkus plastik klip sedang kosong,satu (1) buah sendok terbuat dari pipet,satu (1) buah gunting serta satu (1) buah lakban.(ALDY/KTN)

Bagikan :