Girsang Sipanganbolon-Kliktodaynews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil meringkus para pelaku jaringan peredaran narkoba dari dua tempat kejadian yaitu pertama di Terminal Parapat Kec.Girsang Kab.Simalungun pada hari Kamis (18/7/2019) sekira pukul 20.30 wib dan pada hari Kamis (20/6/2019) sekira pukul 21.00 wib di Jln. Gotong royong Kec.Girsang Sip.Bolon Kab.Simalungun
Kali ini petugas menangkap tiga tersangka yang diantaranya ada seorang wanita tersebut masing-masing berinisial SRN, (LK), 42 tahun, warga Terminal Parapat Kec.Girsang Sip.Bolon Kab.Simalungun, kemudian inisial AASR, (PR), 31 tahun, warga Jln.Gotong royong Kec.Girsang Sip.Bolon Kab.Simalungun dan inisial RH Als Doyok, (LK), 46 tahun, warga Jln.Gotong royong Kec.Girsang Sip.Bolon Kab.Simalungun.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan petugas yakni barbut yang ditemukan dari SRN adalah 2 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu (berat bruto 0.48 gr), 1 unit Handphone merk Nokia, 1 unit sp.motor yamaha mio.
Sedangkan dari AASR ditemukan 9 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu (berat bruto 4.11 gr), 3 bungkus plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp 300.000 (diduga hasil penjualan) dan 1 unit Android merk Samsung.
Dan dari Doyok ditemukan barbut yaitu 1 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu (berat bruto 0.51 gr), 2 bgks plastik klip kecil kosong, 2 buah sumbu terbuat dari timah rokok, 1 buah mancis, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit HP merk nokia, 1 unit android merk Samsung.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP TP Butarbutar, S.H.,M.H., menuturkan kronologis pengungkapan jaringan tersebut yaitu pada hari Kamis (27/5/2019) sekira pukul 19.30 wib tim Opsnal Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di terminal Parapat Kab. Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Petugaspun langsung bergerak menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian sekira pukul 20.30 wib petugas langsung meringkus SRN dan mengamankan barbut yang berhubungan dengan narkotika.
Saat diintrogasi SRN mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu miliknya tersebut dari seseorang yang ia kenal bernama AASR dan dari DOYOK yang bertempat tinggal di Jalan Gotong Royong.
Petugas yang tidak mau buruannya kabur, langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap AASR dan Doyok. AASR dan Doyok pun berhasil diamankan dirumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.
Saat diintrogasi petugas, tersangka AASR mengakui mendapat narkotika jenis sabu tersebit dari SRN yang mana SRN mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang ia kenal berinisial R yang ia tidak mengetahui dimana tempat tinggalnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Satuan Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut. Tutup Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP T.P BUTAR BUTAR, S.H., M.H. (RY/KTN)