“Dari hasil interogasi, Rudiansyah mengakui barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengungkap sumber pasokan sabu dari seseorang bernama Adi di Tanjung Balai, sementara ganja diperoleh dari Alvin di Kota Medan,” ungkap AKP Henry.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok di atasnya.
“Operasi ini membuktikan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, demi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas AKP Henry.