Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Dua Bandar, Sita 159 Gram Sabu dan Ganja

Bagikan :

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi penggerebekan pada Jumat dini hari (12/9/2025), polisi berhasil meringkus dua bandar sekaligus menyita barang bukti sabu seberat 53,98 gram dan ganja lebih dari 100 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Minggu (14/9/2025) sore.

“Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Huta 4 Batu 5 Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” jelas AKP Henry.

Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas berhasil mengamankan Ranto Damanik (43), warga setempat. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:

2 bungkus plastik klip besar berisi sabu,

31 bungkus plastik klip kecil berisi sabu (total bruto 53,98 gram),

1 bungkus plastik kresek kecil berisi ganja (4,32 gram),

perlengkapan pengemasan (timbangan digital, plastik klip, sekop pipet),

1 unit handphone Android Vivo, serta

uang tunai Rp 200.000.

Berdasarkan keterangan Ranto, sabu tersebut diperoleh dari Rudiansyah Siregar (36). Tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman Rudiansyah di Huta 2 Pematang Simalungun dan berhasil mengamankannya.

Dari lokasi kedua, polisi menyita:

1 bungkus plastik kresek berisi ganja,

1 bungkus plastik klip besar berisi ganja (100 gram),

1 linting rokok berisi ganja (0,92 gram),

1 unit handphone Android Vivo,

1 bungkus kertas tik-tak.

Bagikan :