Sat Reskrim Simalungun Gaspol Berantas Korupsi! Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Koruptor

Bagikan :

Pendekatan kolaboratif juga diterapkan dengan melibatkan Inspektorat. “Kami bekerja sama sangat erat dengan Inspektorat Kabupaten Simalungun. Hasil audit mereka menjadi dasar penyidikan kami. Ini adalah contoh sinergitas yang baik,” jelas Kanit.

Tentang sanksi bagi koruptor, IPDA Ricardo tidak main-main. “Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memberikan ancaman hukuman sangat berat, bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Kami akan menuntut hukuman maksimal untuk memberikan efek jera,” tegas Kanit yang tidak kompromi.

AKP Verry Purba menegaskan komitmen Polres Simalungun. “Pemberantasan korupsi adalah prioritas kami. Kami akan dukung penuh Tipidkor dalam memberantas korupsi. Siapapun yang korupsi, akan kami tangkap dan proses hukum,” ujar Kasi Humas.

IPDA Ricardo menutup dengan pesan kuat. “Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik. Kami bekerja secara profesional, tanpa pandang bulu, tanpa intervensi. Koruptor harus dihukum, uang rakyat harus dikembalikan. Ini adalah janji kami kepada rakyat Simalungun,” pungkas Kanit Tipidkor dengan penuh determinasi.

Sikap tegas dan komitmen kuat Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun memberikan harapan baru bagi masyarakat bahwa korupsi bisa diberantas, uang rakyat bisa diselamatkan, dan keadilan bisa ditegakkan, menciptakan Simalungun yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. (Wk)

Bagikan :