Tobasa-Kliktodaynews.com Petugas dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tobasa meringkus Pelaku dengan inisial JFP (46) warga Kecamatan Balige,Kabupaten Tobasa pada hari Selasa (28/01/2020) pukul 21.30 wib sekitar malam hari, karena ketahuan terlibat perjudian jenis judi bola.
Tim Opsnal Sat Reskrim yang langsung di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP.Nelson Sipahutar mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan judi Bola yang berada di salah satu kedai milik Lodewiyk Pardede yang berada di jalan Patuan Nagari No.1 kelurahan Lumban Dolok Kecamatan Balige Kabupaten Tobasa
Kemudian tim menyelidiki kebenaran informasi di maksud. Setibanya di lokasi kejadian,Tim Opsnal Satreskrim Polres Tobasa menemukan Pelaku JFP (46) melakukan perjudian jenis bola dengan taruhan uang.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tobasa langsung meringkus dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ada di tempat kejadian.
Barang Bukti yang telah di amankan oleh pihak Tim Opsnal Sat Reskrim berupa 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna Hitam dengan nomor Hp 081260307*** berisi angka tebakan judi bola, Uang Tunai sebesar Rp 663.000,(enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,(seratus puluh ribu) sebanyak 4 (empat) lembar, pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp 10.000 (sepuluh puluh ribu) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar, pecahan Rp 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga bela) lembar, pecahan Rp 1.000,(seribu) sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Sat Reskrim Polres Tobasa.( EDS/KTN )