“Pelaku langsung mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Barang bukti yang disita antara lain:
11 paket kecil sabu,
1 paket kecil sabu dengan total berat bruto 7,93 gram,
3 ball plastik klip kosong,
3 plastik klip besar kosong,
1 unit timbangan elektrik,
1 alat hisap sabu dari plastik,
1 tempat kerupuk,
uang tunai Rp185.000,
1 unit HP Oppo hitam dan 2 unit HP Vivo biru.
Dari hasil interogasi, Masdi Tarigan mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan.
“Personel sempat mencoba memancing pelaku pemasok untuk dilakukan penangkapan lanjutan, namun tidak mendapat respons. Meski begitu, kami tidak berhenti di sini. Pengejaran terhadap jaringan di atasnya akan terus kami lakukan,” tegas Henry.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tegas kami sampaikan: tidak ada ampun bagi pelaku peredaran narkoba. Menangis pun percuma bila terbukti merusak generasi bangsa. Kami akan terus bertindak tanpa kompromi,” tegas AKP Henry menutup pernyataannya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang membantu kepolisian. “Terima kasih atas informasi dari warga. Mari bersama kita berantas narkoba dari bumi Simalungun. Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda,” imbau Kasat Narkoba Polres Simalungun. (Tim)