
SIMALUNGUN – Air mata tak mampu menghapus dosa peredaran narkoba. Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika dengan meringkus sepasang kekasih yang menjalankan bisnis haram sabu-sabu di wilayah Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan sikap tegas Polri terhadap pelaku kejahatan narkotika, tanpa pandang bulu.
“Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menangkap sepasang kekasih yang bukan suami istri namun berpacaran dan bersama-sama menjalankan bisnis narkotika. Ini bukti bahwa tidak ada ampun bagi pelaku. Menangis pun percuma jika sudah terbukti bersalah,” tegas AKP Henry, Rabu (15/10/2025).
Penangkapan berlangsung pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Kedua tersangka adalah Masdi Tarigan (45), warga Desa Cingkes, dan kekasihnya Meysinta Halawa (30), warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.
Menurut AKP Henry, keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Sekira pukul 08.00 WIB, kami menerima laporan warga bahwa di Desa Cingkes sering terjadi transaksi sabu. Personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yang mengaku bernama Masdi Tarigan dan Meysinta Halawa,” ujarnya.
Keduanya ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan. “Pelaku tertangkap basah ketika hendak bertransaksi. Mereka merupakan bandar sabu yang aktif beroperasi di wilayah tersebut,” ungkap Henry.
Hasil penggeledahan terhadap Masdi Tarigan menemukan 12 paket plastik klip berisi sabu-sabu.