
SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Parlindungan Siringoringo alias Patkai (39), warga Huta 1 Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 8,74 gram, Kamis (18/9/2025).
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Sat Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Simalungun. Kami tegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” ujar Henry, Jumat (19/9/2025).
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas menggerebek rumah tersangka sekitar pukul 18.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di tempat sampah belakang rumah, bersama sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp200 ribu, timbangan digital, plastik klip kosong, dompet kecil, dan ponsel.
Hasil interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Ito Bella yang berdomisili di Dolok Melangir. Informasi ini kini tengah dikembangkan polisi untuk membongkar jaringan di atasnya.
“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Tim juga akan menggelar perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kasat Narkoba.
Keberhasilan ini, lanjut Henry, tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.