
SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Petugas berhasil meringkus seorang bandar sabu berinisial Yunus Pandiangan (30) dengan barang bukti seberat 31,58 gram di kawasan lokalisasi Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di salah satu kamar Barak Jaya, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Informasi kami terima pukul 06.00 WIB, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 07.30 WIB, dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Henry, Kamis (2/10/2025) malam.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 31,58 gram, 1 unit handphone Android Vivo, 1 buah sekop dari pipet, 4 bal plastik klip kosong, 1 tas hitam, 1 timbangan digital, dan 1 kaleng rokok merek Dji Sam Soe.
“Tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Dani yang berdomisili di Medan,” tambah Henry.
Lokasi penangkapan di kawasan lokalisasi Bukit Maraja disebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba. “Kami berharap penangkapan ini memberikan efek jera sekaligus memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Simalungun,” tegas Henry.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.