Sedangkan dari SUHENDRA, petugas mengamankan sabu seberat 1,28 gram dalam kaca pireks beserta alat isap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga tersangka mengakui memperoleh sabu dari GABUS, sementara GABUS mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial BW yang berdomisili di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri pemasok utama dan jaringan lainnya yang terlibat,” tegas Kasat Narkoba.
AKP Henry menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Kami akan terus memburu dan menindak tegas demi melindungi generasi muda,” katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi, serta mengajak seluruh elemen untuk tetap berperan serta dalam pencegahan narkoba. (Tim)
