SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Maligas. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025) sekira pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 37,29 gram.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku telah lama menjadi target operasi. Mereka diduga terlibat sebagai pengedar aktif yang memasok sabu ke sejumlah wilayah.
“Jaringan ini dikenal licin dan sudah lama kami pantau. Kali ini mereka tidak bisa mengelak lagi. Keempat tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Henry, Minggu (9/11/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing adalah:
1. ANDRI SATRIA alias GABUS (37)
2. ANDRI AFRIADI alias BOBO (33)
3. SUHENDRO (46)
4. SUHENDRA (41)
Keempatnya merupakan warga Kabupaten Simalungun dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari tersangka GABUS, petugas menemukan 53 paket sabu dengan berat bruto 31,42 gram, timbangan digital, catatan transaksi, serta uang tunai Rp410.000.
Dari BOBO disita 8 paket sabu seberat 2,38 gram.
Dari SUHENDRO ditemukan 2 paket sabu seberat 2,21 gram.
