Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Bandar Sabu 10,77 Gram di Kos Siantar Estate

Bagikan :

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Simalungun.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan memproses berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun.

Polres Simalungun juga memastikan akan melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Identitas pelapor akan kami jaga. Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat,” tegas AKP Verry Purba.

Selama proses penangkapan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali.

Bagikan :