Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Bandar Sabu 10,77 Gram di Kos Siantar Estate

Bagikan :

SIMALUNGUN – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial K (45), diduga bandar sabu, ditangkap dalam operasi senyap di sebuah kamar kos di Jalan Guru Jason Saragih, Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Rabu (25/2/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan tertutup berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, saat dikonfirmasi Sabtu (28/2/2026) siang, menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara hati-hati guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Lokasi sudah lama kami pantau. Setelah memastikan informasi yang akurat, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di dalam kamar kos saat diduga sedang menunggu pembeli,” ujar AKP Verry Purba.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 54 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari 48 plastik klip kecil dan 6 plastik klip sedang dengan berat bruto 10,77 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit timbangan elektrik, kaca pirex, alat hisap sabu, kotak permen yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, plastik klip kosong, buku catatan yang diduga berisi daftar transaksi, dompet, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna biru.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Prima, yang disebut berada di wilayah Medan.

Bagikan :