Sat Narkoba Polres Simalungun Gemilang Bongkar Peredaran Sabu 3,31 Gram, Dua Pengedar Dibekuk di Gubuk

Bagikan :

Operasi penggeledahan dilakukan secara sistematis di dua gubuk berbeda yang menjadi tempat bersembunyi kedua tersangka. Dari gubuk pertama yang ditempati Kimson Ginting, petugas berhasil mengamankan 10 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, sedangkan dari gubuk kedua milik Valentidius Tarigan ditemukan 7 paket plastik klip kecil berisi sabu.

“Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 17 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,31 gram,” ucap AKP Henry Salamat Sirait, menekankan signifikansi penangkapan tersebut.

Selain narkotika, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang menunjukkan aktivitas perdagangan gelap, meliputi uang tunai sebesar Rp 205.000, satu unit handphone Vivo warna hitam, satu alat hisap bong yang dibuat dari botol plastik, satu kotak rokok, dua plastik klip besar kosong, dan empat plastik klip kecil kosong.

Untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan, personil Sat Narkoba juga melakukan penggeledahan di rumah milik Valentidius Tarigan yang disaksikan langsung oleh kepala desa Cingkes, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Valentidius Tarigan mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Bijak Sembiring yang tinggal di Desa Gergaji, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo,” ungkap Kasat Narkoba.

Pengakuan tersangka ini membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara, khususnya jalur distribusi dari Tanah Karo menuju Simalungun.

Bagikan :