
SIMALUNGUN – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dalam penegakan hukum dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Operasi yang dilaksanakan pada Jumat (1/8/2025) ini membuahkan hasil signifikan dengan pengamanan seorang pelaku beserta 11 barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,57 gram di area perkebunan sawit.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Simalungun.
“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan awal mula operasi tersebut.
Operasi penangkapan berlangsung pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB dengan lokasi di tengah kebun sawit Afdeling 2 Perkebunan PTPN 4 Kebun Marihat Baris, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Muhammad Aidil Harahap alias Memet, seorang laki-laki berusia 43 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai buruh harian lepas yang berdomisili di Perumahan MRS Jalan Lintas Tanah Jawa, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Menurut keterangan Kasat Narkoba, kronologi penangkapan bermula pada pukul 15.00 WIB ketika personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat.