Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Narkoba, 38 Gram Sabu Diamankan

Bagikan :

Penangkapan dilakukan di belakang rumahnya di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, pada lokasi yang sama sekira pukul 01.30 WIB.

“Penangkapan tersangka kedua juga berjalan mulus. Suhendri Sinaga alias Landong tidak berkutik ketika tim kami gerebek rumahnya. Dia langsung menyerah tanpa perlawanan,” ujar AKP Henry dengan nada tegas.

Dari bandar utama ini, petugas mengamankan tujuh barang bukti yang jauh lebih besar nilainya, meliputi satu plastik klip besar berisikan sabu seberat 36,58 gram, uang tunai Rp200.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone realme berwarna hitam, dan satu dompet hitam.

“Dari tersangka kedua, kami amankan tujuh barang bukti dengan sabu seberat 36,58 gram. Ini menunjukkan dia adalah bandar besar yang menguasai distribusi di wilayah tersebut,” ungkap AKP Henry.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Suhendri mengungkap jaringan yang lebih tinggi. “Menurut pengakuan Suhendri Sinaga alias Landong, narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang,” ucap AKP Henry.

Total 15 barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini terdiri dari dua paket sabu dengan total berat 38,02 gram, uang tunai Rp350.000, dua unit handphone, satu timbangan elektronik, enam plastik klip kosong, dua sendok plastik, satu korek api, dan satu dompet.

“Kedua tersangka kini telah kami amankan di Mapolres Simalungun dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku.

Bagikan :