Sasaran pertama adalah Sopiandi alias Kipli (33), seorang buruh asal Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, yang saat itu sedang berada di Warung Jaya Bar, Bukit Maraja, Nagori Pematang Syahkuda.
“Saat kami lakukan penangkapan sekira pukul 01.30 WIB, pelaku Sopiandi alias Kipli sedang duduk santai di dalam Warung Jaya Bar Bukit Maraja. Dia sama sekali tidak curiga dengan kehadiran tim kami, sehingga penangkapan berjalan mulus tanpa perlawanan,” ucap Kasat Narkoba.
Penggeledahan terhadap tersangka pertama membuahkan hasil mengejutkan. Dari tubuh Sopiandi, petugas berhasil mengamankan delapan barang bukti meliputi satu paket plastik klip berisikan sabu seberat 1,44 gram, satu timbangan elektronik, lima buah plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000, dua sendok plastik, satu korek api merah, dan satu unit handphone OPPO berwarna hitam.
“Total dari tersangka pertama kami amankan delapan barang bukti. Yang paling penting adalah sabu seberat 1,44 gram beserta timbangan elektronik yang jelas menunjukkan dia bukan hanya pengguna, tapi juga pengedar,” ungkap AKP Henry.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dalang utama setelah Sopiandi memberikan pengakuan di bawah tekanan interogasi. “Menurut pelaku Sopiandi, sabu tersebut dibelinya dari temannya bernama Suhendri Sinaga alias Landong. Informasi ini membuka mata kami bahwa masih ada bandar yang lebih besar,” jelas AKP Henry.
Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap bandar utama, Suhendri Sinaga alias Landong (43), seorang petani asal Syahkuda Bayu.