“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari dan menangkap pemasok sabu yang disebutkan tersangka,” jelas AKP Henry.
Kasat Narkoba turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” tegasnya.
Tersangka beserta barang bukti kini berada di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
1 2
