Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pemuda Diduga Bandar Sabu, Barang Bukti 6,27 Gram Disita

Bagikan :

Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pemuda berinisial PGS (19), warga Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, diamankan beserta barang bukti sabu seberat 6,27 gram brutto dalam penggerebekan pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., membenarkan penindakan tersebut saat dikonfirmasi Rabu (5/11/2025).

“Kami berkomitmen melakukan pemberantasan narkotika untuk melindungi generasi muda. Operasi ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat,” ujar AKP Henry.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang menyebut adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Saat situasi dianggap memungkinkan, petugas bersama perangkat kelurahan melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Cengkeh Pasar 1B dan mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Pebri Gunawan Sianipar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dalam tas sandang yang dibawa pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain:

4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu (total bruto: 6,27 gram)

1 unit handphone Android

2 bal plastik klip kosong

1 dompet warna hitam

1 tas sandang hitam

1 alat sekop dari sedotan plastik

1 kaleng rokok

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang berdomisili di wilayah Perdagangan.

Bagikan :