Simalungun-Kliktodaynews.com Disebutkan berawal dari informasi masyarakat yang diterima, personel Unit Jahtanras Polres Simalungun meringkus seorang wanita akibat keterlibatannya menjadi pelaku penulis judi tebak angka atau togel. Penangkapan S boru Purba (37) sekaligus pemilik warung ini, berikut sejumlah barang bukti di Warung Kopi, Simpang Empat, Kelurahan Sinda Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Sabtu (11/01/2020) sekira jam 16.30 Wib yang lalu. Informasi dan data yang dihimpun awak media ini, Tim Unit Jahatanras Polres Simalungun yang menanggapi laporan masyarakat menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di lokasi warung kopi milik tersangka. Saat yang tepat, akhirnya petugas mengamankan S boru Purba pada sore hari itu dan darinya didapati sejumlah barang bukti terdiri dari sebuah buku tulis berisi angka tebakan, HP milik tersangka merk Bikin warna biru berisi angka tebakan pesanan pembeli, sebuah buku tafsir mimpi, sebuah buku berisi rekapitulasi angka tebakan yang keluar sebelumnya, sebuah alat tulis pulpen dan diduga uang hasil penjualan senilai Rp 20000,-. Petugas lakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui menulis angka judi togel sebagai kegiatan sampingannya. Hasil penjualan atau omset anak judi dan uang hasil penjualan disetorkan kepada A Purba tanpa menyebutkan domisilinya. Tim Unit Jahtanras Polres Simalungun berupaya melakukan pengembangan namun tak berhasil melacak keberadaan A Purba diduga seorang bandar togel di wilayahnya. Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan di Mapolres Simalungun menjalani serangkaian pemeriksaan guna melengkapi berkas pemeriksaan kasus ini. Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K, M.Si melalui Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring dalam keterangan persnya menerangkan pelaku perjudian jenis tebak angka S boru Purba berikut rincian barang bukti 1 (Satu) Buah Buku Tulis yang berisikan angka tebakan judi jenis Togel, 1 (Satu) Unit Hp Merek Nokia warna Biru yang di dalamnya terdapat angka tebakan judi jenis Togel, 1 (Satu) Buah Buku Tafsir Mimpi, 1 (Satu) Buah Buku yang berisikan Angka keluar, 1 (Satu) Buah Bulpoin, Uang Pecahan Rp.20.000,-(Dua Puluh Ribu Rupiah). “Pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan dan diperiksa dalam hal meminta keterangan guna melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” sebut Kasubag Humas Polres Simalungun berikan keterangan kepada awak media. Terpisah, gunjingan masyarakat terkait maraknya praktik perjudian jenis tebak angka atau togel di Kabupaten Simalungun belakangan ini semakin ramai. Pasalnya, pihak Kepolisian Resort Simalungun hingga saat ini dianggap tidak mampu mengungkap jaringan permainan judi tebak angka dan meringkus bandar togel yang merajalela menjalankan usaha haramnya di kalangan masyarakat. Hal ini diungkapkan salah seorang warga yang juga aktif di lembaga sosial masyarakat R saat ditemui awak media ini di salah satu warung kopi di sekitaran Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Minggu (12/01/2020) sekira jam 17.00 Wib. “Heran kali, Bg. Pihak Kepolisian hanya mampu menangkap penulis judi togel padahal sudah jelas diketahui atas dasar pengakuan tersangka S boru Purba ini bahwa nomor tebakan dan uang hasil penjualannya disetorkan kepada A Purba itu. Dilakukan pengembangan pelaku Bandar Togelnya kenapa gagal ditangkap,” cibir R singkat. (RY/KTN)