Rumah Didatangi, Suami Dianiaya dan Dijadikan Tersangka, Istri TM: Dimana Keadilan?

TM tersangka penganiayaan terhadap EM. Dan saat ini tersangka berada didalam sel jeruji besi mapolsek Dolok Pardamean, Rabu (21/10).
TM tersangka penganiayaan terhadap EM. Dan saat ini tersangka berada didalam sel jeruji besi mapolsek Dolok Pardamean, Rabu (21/10).
Bagikan :

Simalungun – Kliktodaynews.com Oknum personil kepolisian mapolsek Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, menjadikan TM tersangka penganiayaan terhadap EM. Dan saat ini tersangka berada didalam sel jeruji besi mapolsek Dolok Pardamean, pada rabu (21/10) lalu.

Ditetapkannya menjadi tersangka, istri dari TM merasa keadilan tersebut tidak lagi dilakukan di mapolsek Dolok Pardamean.

“Ngak ada lagi keadilan itu, suamiku yang didatangi dan dianiaya ke pekarangan rumah kami, kemaluannya dipencet malah suamiku yang dijadikan tersangka, dimana keadilan itu?, Tanya istri TM Boru Silalahi sembari berurai air mata.

Sementara saat dikonfirmasi awak media pihak kepolisian mapolsek Dolok Pardamean bagian penyidik, Freddi Simaremare terkait hasil perkembangan penyelidikan yang dilaksanakan.

“EM melaporkan bahwa dia mengalami penganiayaan, sementara si TM juga melaporkan bahwa dirinya mengalami kekerasan penganiayaan yang dilakukan oleh EM” ujar Freddi.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, didalam kejadian tersebut terjadi dua peristiwa saling melaporkan.

“Begini Lae, memang mereka kan saling adu mengadu melaporkan. Cuman dalam dalam pengaduan itu kami memeriksa mana lebih akurat dan lebih fakta. Kami menetapkan si TM menjadi tersangka setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan” terangnya

Selain itu, awak media menanyakan teknis teknis penyidikan dan alat bukti yang diperoleh sampai menetapkan TM mendekam di jeruji besi sel Dolok Pardamean, ipda freddi Simaremare menyampaikan nggak bisa dipublikasikan ke media.

“Teknis penyelidikan nggak bisa kami ungkapan sama orang Lae (media,red). Hakim yang bisa meminta data kepada kami, sebagai alat bukti, teknis apa yang membuat dia dijadikan tersangka di praperadilan kita buka bukaan”, kata Freddi.

Sementara menurut keterangan Sagala memaparkan, sewaktu bapak Tumpak Malau diperiksa (Berita Acara Pemeriksaan) BAP oleh polisi marga malau, kepolisian sudah melanggar kode etik.

“Sewaktu pemeriksaan, malah EM menyahut nyahut dari pintu, ngak ada itu, ngak benar itu, ujar Sagala semabari menirukan suara EM.

Sementara, menurut freddi kalau masalah itu kurasa teknis penyidikan tak perlu diperjeslaskan apa alasan kami. Kalau masalah kode etik ada kami langgar dalam menangani perkara ini, ada wadahnya.pungkasnya.

Pada saat perkelahian, menurut pengakuan TM, Celana dalamnya sampai robek ditarik EM, hingga sekarang pihak kepolisian belum memintanya sebagai barang bukti untuk ditindaklanjuti dan menetapkan EM tersangka, malah pihak kepolisian berpihak melakukan penetapan tersangka.

“menurut pejabat berwenang penyidik, kalau itu kami perlukan pasti akan kami sita melalui izin dari pengadilan tapi untuk saat ini kami belum memerlukan itu” kata Freddi.(TOM/KTN)

Bagikan :