pukul 13.00 WIB, A.R.S. pukul 15.00 WIB, dan R.A.K. pukul 16.00 WIB.
Selain itu, tiga pelaku lainnya berinisial R.B.A.P., R.N.S., dan K.K.N.S. diketahui telah lebih dahulu diamankan dalam kasus pencurian berbeda. Sementara satu pelaku lain berinisial A. masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah linggis yang diduga digunakan untuk membobol rumah, satu unit becak motor sebagai alat angkut hasil curian, serta beberapa barang milik korban yang berhasil ditemukan kembali.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu satu pelaku lainnya yang belum tertangkap,” tegas AKP Hengky.
Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red/ktn)
