Rospita Sitorus Dilaporkan Ke Poldasu, Terkait Utang Piutang

Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com Rospita Sitorus dilaporkan Berlian P Sinaga ke Polisi Daerah Sumatera Utara 10 November 2020, dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Nomor : STTLP/2170/XI/2020/SUMUT/SPKT/’III’ terkait Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 pada tanggal 21 Maret 2014 di Huta Marubun II Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. surat tersebut tertangal 10 November 2020 ditanda tangani langsung oleh Komisaris Polisi Nurdin Wagito.

Kronologis kejadiannya , menurut Berlian sekitar tahun 2014 Rospita br Sitorus datang meminjam uang sebanyak 100 juta untuk kebutuhan Pileg pada bulan Mei 2014. pinjaman tersebut dilengkapi dengan kwitansi disertai tanda tangan Rospita dan suaminya Raja Sianipar.

Masih katanya, dia berjanji awalnya akan dikembalikan pada bulan itu juga, namun, hingga sekarang belum dilunasi juga. sekitar bulan September 2020 dia berjanji akan melunasi, “ketika ditagih dia berkata jumpa dipengadilan saja katanya”.

“Hingga maju mencalonkan wakil bupati semua janji tinggal janji”,katanya.

Disinggung, bila mereka datang membayar, silahkan saja jangan janji-janji. ” datang langsung bawa, itu pun sekarang mana mau saya 100 juta, sebab saya sudah bayar pengacara”,tutupnya.

Dikonfirmasi melalui celularnya Rospita Sitorus Rabu(11/11/2020) mengatakan “sms saja ya sedang rapat”, katanya.

Dilayangkan SMS terkait hal tersebut belum ada jawaban.(RED/KTN)

Bagikan :