Rindu Masuk Sel, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

pelaku curanmor berinisial MF alias K (21)
pelaku curanmor berinisial MF alias K (21)
Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.comTim unit reskrim Polsek Bangun telah mengamankan seorang pria, pelaku curanmor berinisial MF alias K (21) warga Jalan BKIA Huta II, Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Pria yang disebutkan berstatus residivis dalam kasus yang sama ini, diamankan oleh petugas berdasarkan laporan pengaduan korban Suwandi (59) warga Huta III, Nagori Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Kepada pihak Kepolisian Sektor Bangun, korban melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda bermerk Kharisma125 dengan TNKB BK 6729 GG berwarna hitam dengan Nomor Rangka : JB21E1033013 dan Nomor Mesin : MH1JB21182KO328, tertuang dalam laporan polisi tersebut bernomor : LP/21 /II/2020/SU/SIMAL/ Sek. Bangun, Tanggal : 22 Februari 2020 yang lalu.

Personil unit Reskrim Polsek Bangun melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga akhirnya menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai MF alias K sebagai pelakunya. Pelaku berhasil diringkus oleh petugas saat berada di seputaran wilayah Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Senin (03/03/2020) sekira pukul 12.30 Wib.

Setelah mengamankan pelaku, dari hasil interogasi terhadap MF alias K mengakui barang bukti berupa sepeda motor hasil curian berada di sekitaran Perumnas Batu VI dan kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangun.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Bangun AKP Banuara Manurung, SH diteruskan oleh Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring dalam keterangan persnya membenarkan telah mengamankan seorang pelaku curanmor berikut barang buktinya.

Kini pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan keterangan guna melengkapi berkas perkara proses hukum selanjutnya di Mapolsek Bangun. (RY/KTN)

Bagikan :