Residivis Dan DPO Kasus Sabu, Sumpil Diringkus Tim Opsnal

Masran alias Sumpil (41) , Residivis dan DPO Kasus Sabu
Masran alias Sumpil (41) , Residivis dan DPO Kasus Sabu
Bagikan :

SIMALUNGUN-KLIKTODAYNEWS.COM Masran alias Sumpil (41) tak pernah merasa jera, setelah sekian lamanya mendekam di Bui dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu beberapa waktu yang lalu.

Kini, Masran alias Sumpil yang dikenal licin dan selalu berhasil lolos saat digrebek petugas akhirnya kembali menjalani untuk waktu yang lama di dalam penjara karena menjual narkoba jenis sabu.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus residivis ini saat di dalam rumahnya, Kampung Basolong, Huta I Nagori Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Senin (06/01/2020) sekira jam 23.30 Wib.

Informasi dihimpun, sebelumnya petugas telah meringkus Jaya Syahputra dan Irsan Riadi Lubis di Pasar Tengah, Huta I, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sabtu (23/11/2019) yang lalu.

Dari keterangan kedua tersangka sesuai hasil BAPnya mengakui narkoba jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari pria bernama Masran alias Sumpil. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus ini menyelidiki keberadaan Masran alias Sumpil. Namun, residivis kasus narkoba ini berhasil lolos dari sergapan petugas.

Berawal dari informan menyampaikan kepada petugas, kemudian bergerak cepat menuju lokasi guna meringkus Target Operasi Daftar Pencarian Orang atas nama Masran alias Sumpil.

Kemudian didampingi perangkat nagori setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam sebagai sarana yang digunakan Masran alias Sumpil berkomunikasi transaksi narkotika jenis sabu.

Saat ini Masran alias Sumpil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, berikut barang bukti dirinya diamankan di Mapolres Simalungun menjalani rangkaian pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara proses hukum selanjutnya.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K, M.si melalui Kasatres Narkoba AKP Eduar Tobing membenarkan telah mengamankan tersangka Masran Alias Sumpil dari rumahnya oleh Tim Opsnal Res Narkoba.

Terpisah, masyarakat sekitar tempat tinggal Masran alias Sumpil, selama ini mengaku resah dan sudah banyak anak anak muda terpengaruh akibat ulahnya menjual atau mengedar sabu.

“Warga di sini semuanya resah, bg. Kami sangat takut anak anak muda di sini semakin rusak gara gara ulahnya,” ketus Pria yang mengaku bermarga Lubis kepada Kliktodaynews.Com melalui selularnya. Kamis (08/01/2020) sekira jam 13.30 Wib.

Lebih lanjut disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum, masyarakat meminta terhadap tersangka dikenakan hukuman seberat beratnya untuknya mengingat Masran alias Sumpil merupakan Residivis kasus narkoba sebelumnya.

“Dia itu (Maslan alias Sumpil; red) mantan napi juga kasus sabu, wajar saja sekarang ini dihukum lebih berat dari yang sebelumnya,” ucapnya mengakhiri pembicaraan. (RY/KTN)

Bagikan :