Maka sejalan dengan itu, Advokat PERADI ini merasa penting untuk mengingatkan agar Bupati Simalungun tidak terhenti sebatas “perintah” tetapi harus tuntas sampai eksekusi.
“Tolak dan batalkan pengangkatan pegawai kontrak dan calon pegawai perusahaan, serta perintahkan Inspektorat Daerah untuk memeriksa Dirut PDAM Tirta Lihou, Sdr. Dody Ridowin Mandalahi dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pungli miliar rupiah,” ujar Daulat Sihombing. (Red)