Potensi pungli dalam pengangkatan 9 Pegawai Kontrak menjadi Calon Pegawai Perusahaan TMT 01 Oktober 2023 dan pengangkatan 33 Pegawai Kontrak menjadi Calon Pegawai Perusahaan TMT 01 Oktober 2024, diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Perhitungannya : 9 + 33 = 42 org x rata2 Rp. 145 juta/ orang = Rp. 6.090.000,00. Perkiraan ini belum termasuk potensi pungli pengangkatan mereka sebagai Pegawai Kontrak yang juga disebut miliaran rupiah dengan rata- rata Rp. 50 juta/org x 42 org = Rp. 2.100.000.000,00.
Daulat meminta dan mendesak Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Ketua DPRD Simalungun, Drs. H. Saiful Muzad, MM, agar menolak, membatalkan serta melakukan pemeriksaan terhadap Dirut, Dody Ridowin Mandalahi, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pungli pengangkatan Pegawai Kontrak dan Calon Pegawai Perusahaan.
Teranyar diketahui, bahwa Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga melalui Sekda, Esron Sinaga, secara responsif telah mengirimkan surat dinas ke Dirut, Dirtek dan Dirum PDAM Tirta Lihou dengan Nomor : 600.1.16/66/2025 tanggal 22 Januari 2025, yang menegaskan agar dalam waktu dekat sampai adanya penilaian kesehatan dan kemampuan keuangan perusahaan lebih baik, Direksi tidak melakukan pengangkatan Pegawai Tetap (mungkin maksudnya Calon Pegawai Perusahaan) dan Pegawai Kontrak.
Sikap tegas Pemkab. Simalungun ini sekaligus mematahkan spekulasi seolah Dirut Dody Ridowin Mandalahi, mampu menarik Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga pada pusaran dugaan skandal pungli dalam pengangkatan Pegawai Kontrak dan Calon Pegawai Perusahaan.