Simalungun-Kliktodaynews.com PT. PP. London Sumatera Indonesia, Tbk – Bah Lias Research Station – North Sumatra, secara sepihak telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lebih dari seratusan orang pekerja. Mirisnya, seluruh pekerja yang di PHK ini sama sekali tidak menerima haknya setelah bertahun tahun lamanya mengabdi dan bekerja pada divisi atau unit kerja di lingkup perusahaan pemilik izin HGU terletak di wilayah Nagori Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten simalungun.
Tindakan semena-mena dilakukan pihak managemen perusahaan perkebunan kelapa sawit ini, diduga juga telah memanipulasi masa kerja melalui Surat Keterangan resmi berisikan kalimat “Adalah benar bekerja di PT. PP. London Sumatera Indonesia, Tbk – Bah Lias Research Station (BLRS) – North Sumatra, sejak tanggal 08 Oktober 2012 dan berhenti (Resign) terhitung tanggal 08 November 2019”. Surat Keterangan berstempel perusahaan, ditandatangani oleh Ilham Adlin selaku Kepala Tata Usaha BLRS tertanggal 16 November 2019 lalu dan masing masing pekerja korban PHK menerima surat ini.
Sugiarto(31) menuturkan, dirinya bersama pekerja lainnya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh managemen PT. PP. Lonsum Indonesia, Tbk – Bah Lias Research Station. Disebutkan, seluruh pekerja rata rata telah bekerja selama 7 (tujuh) tahun lamanya namun dengan alasan tidak jelas melakukan PHK sepihak dan hanya menerima selembar Surat Keterangan Nomor : 978/BLRS/OP/XI/2019 dari managemen perusahaan.
“Nggak sangka, kami semua di PHK tanpa adanya alasan apapun. Kami tempuh jalur hukum menuntut hak karena dari perusahaan itu kami hanya menerima selembar surat, padahal rata rata kami sudah tujuh tahunan bekerja, Bg,” tutur Pria yang sebelumnya bekerja di bagian Laboratorium Bah Lias Research Station, saat ditemui di seputaran jalan Radjamin Purba, Kelurahan Perdangangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Minggu (15/12/2019) sekira pukul 13.00 Wib.
Suhendri Damanik (36) menambahkan, bersama dengan pekerja lainnya merasa bahwa perusahaan melakukan PHK sepihak tanpa melalui proses yang dibenarkan menurut Undang-undang. Demi memperjuangkan dan memperoleh hak sebagai pekerja dari perusahaan dalam bentuk kewajiban akhirnya menempuh jalur hukum.
“Jelas hal ini telah melanggar prinsip kemanusiaan dan undang-undang ketenagakerjaan, sehingga kami juga telah memberikan kuasa dan melaporkan hal ini kepada Lembaga Satgas Mafia Hukum Wilayah I Sumbagut ,” ucap Damanik, warga Huta III, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ini.
Terpisah, Dansat Hukum & Investigasi Satgas Mafia Hukum 001/1 – Wilayah 1 Sumbagut Moeliono, SH menerangkan, atas dasar Surat Kuasa (SK) dan Surat Pernyataan Karyawan BHL PT. PP. Lonsum, tertanggal 25/11/2019 yang diterima pihaknya secara resmi menindaklanjuti melalui lembaga menyampaikan Surat Somasi I, Nomor : 60/SATGAS-MH/XI/2019 ditujukan kepada Managemen PT. PP. Lonsum/BLRS dan BLE, meminta agar menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan hubungan kerja tentang adanya hak dan kewajiban pemberi kerja kepada penerima kerja sesuai dengan peraturan pemerintah dan Undang – Undang yang berlaku di NKRI.
“Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, PHK dapat dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja disebabkan beberapa hal, antara lain PHK karena kesalahan berat (pasal 158 ayat 3), PHK karena pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib (Pasal 160 ayat 1), PHK karena mangkir (pasal 162), PHK karena perusahaan tutup (pasal 164 ayat 1), PHK karena melanggar peraturan perusahaan, dan PHK karena putusan bersalah oleh pengadilan (pasal 160 ayat 7),” papar Moeliono tegas.
Moeliono menambahkan, persoalan PHK terhadap pekerja oleh perusahaan memang menjadi momok bagi pekerja sendiri. Pasalnya, ketika PHK dilakukan oleh perusahaan, seorang pekerja tidak dapat lagi bekerja tentu akan berimbas pada pemenuhan kebutuhan hidup keluarga, termasuk masa depan anaknya.
“Padahal, hak memperoleh pekerjaan merupakan hak konstitusional bagi warga negara. Hal ini ditegaskan dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1949 bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kemudian ditegaskan kembali dalam pasal 5 dan 6 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Ditambahkan, apabila dalam hal penyampaian Somasi Pertama dan Kedua pihak PT. PP. Lonsum tidak memberikan tanggapan atau jawaban, maka kasus ini diselesaikan secara jalur hukum dan tuntas. Dalam hal ini juga meminta aparat kepolisian tanggap dalam penanganan kasus PHK sepihak dengan tanpa pemenuhan hak pesangon tersebut.
“Setelah menyampaikan Somasi pertama dan kedua, maka secara resmi sebagai pendamping kuasa sejumlah karyawan BHL yang di PHK akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tutup Moeliono.
Manager PT. PP. Lonsum Indonesia, Tbk – Bah Lias Research Station / Bah Lias Estate, Ir Baraja Tindaon, tidak bersedia memberikan tanggapan terkait permasalahan PHK sepihak dan surat Somasi I yang diserahkan Lembaga Satgas Mafia Hukum 001/1 – Wilayah 1 Sumbagut sebagai pendamping kuasa, saat awak media ini menghubungi melalui selular dan pesan yang dikirimkan juga tak berbalas. (RY/KTN)