SIMALUNGUN-Kliktodaynews. com||Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan DI. Marjanji Asih (440 ha) Kecamatan Hatonduan oleh PT. Toba Nusa Indah senilai 3,3 Miliar di Dinas Penataan Ruang Dan Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Simalungun layak di laporkan ke Tipikor Polisi serta Kejaksaan.
Pasalnya paket proyek tersebut, diduga dalam pengerjaannya tidak menggunakan campuran semen yang layak kemudian bangunan agar terlihat baru, saluran Irigasi lama di ketok kemudian diplester sehingga seolah Baru dibangun.
Selain itu penggunaan batu padasnya tidak 20×20 cm melainkan 50×50 cm. Dan padas yang di pasang terlihat tidak menggunakan semen.
Saat di konfirmasi kepada pekerja di Lapangan, spontanitas Para pekerja memperbaiki semennya, sebab Mereka tidak mengira ada yang datang.
LRR Indonesia Kabupaten Simalungun sudah mengambil semua dokumentasi dan akan melaporkan hal ini ke Kejati Sumut dan Tipikor Polda Sumut. Sebab ini sudah keterlaluan.
“kita tunggu tindakan Polisi Dan jaksa terkait kasus ini, sebab dugaan kami ini unsur kesengajaan. Kita juga melaporkan Kadis PSDA, PPK Dan pengawas terkait hal ini”, Kata Rudi Rajali.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari Dinas PSDA dan Kontraktor.
Reporter : Cheker