PRIA PLONTOS RESIDIVIS NARKOTIKA YANG DI CIDUK POLSEK PERDAGANGAN DILIMPAHKAN KE SATRES NARKOBA POLRES SIMALUNGUN

Bagikan :

SIMALUNGUN-KLIKTODAYNEWS.COM pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika yang di ringkus Polisi dari wilayah hukum Polsek Perdagangan di jalan umum Kampung Tempel Lingkungan VIII Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara pada Jumat 13 Maret 2020 pukul 21.30 Wib lalu, telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, Sabtu (14/3/2020) pukul 17.00 Wib. Pelaku, Djulpan Hanafi Lubis alias Jul (37) kerja tidak tetap, warga Huta I Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun di ringkus saat melintas di TKP mengendarai Honda Supra X warna hitam lis hijau tanpa plat nomor Polisi. Sebut Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH. MH melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim. Tersangka ini sempat melarikan diri dan membuang bungkusan plastik namun berhasil diamankan. Saat bungkusan di periksa disaksikan Ponimen, Kepala Lingkungan VIII di dapati 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi 9 (sembilan) buah plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis Sabu, total seluruhnya 2.18 gram bruto. Kemudian 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet. 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisi 49 (empat puluh sembilan) buah plastik klip ukuran kecil yg kosong. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam. Lalu, 1 (satu) lembar uang pecahan 100 ribu hasil di duga penjualan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor Supra-X warna hitam list hijau-biru tanpa plat. Saat di interogasi residivis dalam kasus yang sama ini mengaku mendapat sabu dari seorang pria bernama Kaser (DPO) warga Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Tersangka telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun berikut semua barang bukti untuk di periksa lebih lanjut dan proses hukum pelimpahan ke Satres Narkoba Polres Simalungun. Tutup Humas (ALDY/KTN)

Bagikan :