Pria Plontos Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Sempat Melarikan Diri dan Buang Barbut

JHL alias J ditangkap atas transaksi narkotika jenis sabu di jalan umum Kampung Tempel, Lingkungan VIII, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Jumat (13/03/2020) sekira pukul 21.30 Wib.
JHL alias J ditangkap atas transaksi narkotika jenis sabu di jalan umum Kampung Tempel, Lingkungan VIII, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Jumat (13/03/2020) sekira pukul 21.30 Wib.
Bagikan :

Perdagangan-Kliktodaynews.com Personil unit reskrim Polsek Perdagangan meringkus seorang pria diketahui berinisial JHL alias J atas transaksi narkotika jenis sabu di jalan umum Kampung Tempel, Lingkungan VIII, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Jumat (13/03/2020) sekira pukul 21.30 Wib.

Kapolsek Perdagangan AKP Supendi, SH, MH menerangkan awalnya informasi disampaikan warga yang layak dipercaya, bahwa akan ada transaksi narkotika dilakukan oleh seorang pria sesuai dengan ciri ciri yang disampaikan.

“Mendapat informasi tersebut selanjutnya anggota unit lidik melakukan penyelidikan terhadap informasi di lokasi penangkapan tersangka,” sebut Kapolsek Perdagangan melalui pesan Aplikasi WhatsApp kepada reporter media Kliktodaynews.Com, Sabtu siang (14/03/2020).

Saat unit lidik di lokasi, lanjut AKP Supendi, SH, MH menuturkan tersangka JHL alias J pada saat melintas dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra – X warna hitam List Hijau – Biru tanpa plat nomor.

“Unit lidik langsung mengamankan pelaku JHL alias L dan masih sempat melarikan diri disertai membuang bungkusan terbuat dari plastik,” terangnya.

Namun, pelaku gagal melarikan diri dan personil berhasil mengamankan kembali, lalu melakukan pemeriksaan isi bungkusan plastik milik pelaku saat masih berada di lokasi. Pemeriksaan itu disaksikan oleh Kepala Lingkungan VIII, Kelurahan Kerasaan I, Ponimen. Terbukti, isi plastik sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan hasil interogasi pelaku mengakui miliknya.

“Sebelumnya pada saat hendak diamankan, pelaku melarikan diri dan membuang bungkusan yang terbuat dari plastik. Dari keterangan pelaku JHL alias J yang juga residivis kasus yang sama,” beber AKP Supendi, SH, MH.

Kapolsek Perdagangan menyampaikan dari pelaku JHL alias J, personil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) buah plastik klip ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet, 1 buah plastik klip ukuran besar yang berisi 49 (empat puluh sembilan) buah plastik klip ukuran kecil yang kosong.

Kemudian, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan 100 ribu diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X warna hitam list hijau biru tanpa plat nomor polisi.

Selanjutnya, oleh personil pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu diboyong ke Mapolsek Perdagangan dan segera melimpahkan perkara guna proses hukum selanjutnya kepada Satnarkoba Polres Simalungun.

“Dalam pemeriksaan awal terhadap pelaku, JHL alias J mengaku memperoleh Narkotika jenis sabu itu dari seorang laki-laki diketahuinya berinisial K, beralamat di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara,” pungkas Kapolsek Perdagangan. (RY/KTN)

Bagikan :