Simalungun-Kliktodaynews.com
BENAR benar serius. Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK.MSi membuktikan komitmennya melaksanakan instruksi Kapoldasu IRJEN (Pol) Drs. Martuani Sormin Siregar MSi untuk memberantas perjudian dan narkoba di Sumatera Utara khususnya di wilayah hukum Polres Simalungun.
Setelah Press Conference pengungkapan kasus perjudian dari 1 Januari 2020 hingga 21 Januari 2020, dengan menangkap 13 orang tersangka, kembali unit jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun meringkus penjual judi jenis Kim Hongkong, Ramli Manurung (60) warga Simpang PLN terminal Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Simpangan Bolon. Rabu (22/01/2020) pukul 21.00 Wib.
Pria tua ini di ringkus Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dari Warung Tuak miliknya sendiri, ungkap Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK.MSi melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Agustiawan ST.SIK dalam rilis yang disiarkan Kabag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring.
Menurut keterangannya. Penangkapan Ramli Manurung berkat Informasi masyarakat yang mengatakan di Warung Tuaknya, Ramli juga melakukan kegiatan perjudian jenis Kim Hongkong. Sebutnya.
Menyikapi informasi, unit Jahtanras langsung berangkat ke TKP dan ada melihat target sesuai ciri ciri. Ramli Manurung langsung diamankan. Dia dan lokasi warung di geledah.
Personil Unit Jahtanras menemukan barang bukti,
satu (1) Unit HP merek Nokia Warna Hitam yang ada hubungannya dengan perjudian Judi Jenis Hongkong, satu (1) lembar kertas timah rokok yang bertuliskan angka angka tebakan judi jenis Kim Hongkong.
Satu (1) lembar potongan kertas yang tertuliskan angka angka tebakan judi jenis Kim Hongkong.
satu (1) buah Ballpoin warna hitam serta uang pecahan Rp.32.000,-(Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
Usai mengumpulkan semua barang bukti, Ramli Manurung diintetogasi. Dia menyebut nama Sinambela alias Gondut warga Simpang PLN Terminal Parapat sebagai tempat menyetor hasil penjualan Kim Hongkong.
Untuk pemeriksaan lanjut dan proses hukum, Ramli Manurung beserta barang bukti di boyong ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun. (ALDY/KTN)