PPABS: Klaim Tanah Adat di Simalungun Ilegal, KLHK Tegaskan Belum Ada Penetapan Masyarakat Hukum Adat

Bagikan :

Simalungun – Gerakan sejumlah kelompok masyarakat yang mengklaim tanah adat di Kabupaten Simalungun mendapat respons tegas dari Dewan Pimpinan Pusat/Presidium Partumpuan Pemangku Adat dan Budaya Simalungun (PPABS).

Ketua Bidang Hukum PPABS, Hermanto Hamonangan Sipayung SH CIM, menegaskan bahwa klaim sepihak tanah adat yang dilakukan oknum tertentu tidak memiliki dasar hukum dan termasuk tindakan ilegal.

“Pada 2023 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menegaskan bahwa di Kabupaten Simalungun belum ada penetapan resmi Masyarakat Hukum Adat (MHA), apalagi tanah ulayat,” ujar Hermanto, Senin (23/9/2025).

Menurut Hermanto, penegasan tersebut disampaikan KLHK melalui surat resmi, baik kepada PPABS maupun pihak masyarakat di Sihaporas. Dalam surat bernomor S.211/PKTHA/PIAHH/PSL.7/2/09/2023 tertanggal 8 September 2023, KLHK menyatakan pengakuan MHA hanya bisa dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 23 Tahun 2021.

Hal senada juga ditegaskan dalam surat KLHK bernomor S.590/PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2023 tertanggal 14 Maret 2023, yang merespons surat terbuka Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak terkait konflik Sihaporas dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL). KLHK kembali menekankan bahwa belum ada Perda yang menetapkan keberadaan MHA di Simalungun, sehingga permohonan penetapan hutan adat belum dapat diproses.

Hermanto meminta semua pihak menghormati keputusan resmi tersebut dan tidak melakukan klaim sepihak.

Bagikan :