SIMALUNGUN – Dalam rangka menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Polsek Tanah Jawa menggelar razia di Tempat Hiburan Malam (THM) Barra VIP Bar, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu (28/2/2026) malam.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Tanah Jawa, Banuara Manurung, dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta perintah pimpinan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama Ramadan.
Razia yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB tersebut menyasar peredaran narkoba, kepemilikan senjata api dan senjata tajam, bahan peledak, kelengkapan izin operasional THM, minuman keras, hingga potensi praktik prostitusi.
Dalam kesempatan itu, Kompol Banuara Manurung menegaskan bahwa selama bulan suci Ramadan 1447 H, pengelola tempat hiburan malam diwajibkan menghormati suasana ibadah dengan menutup operasional secara total.
“Kami mengimbau pemilik dan pengunjung agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak mengganggu ketertiban umum selama bulan Ramadan,” tegasnya.
Kanit Reskrim yang turut hadir dalam kegiatan tersebut juga melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen perizinan tempat usaha serta pemeriksaan badan dan identitas para pengunjung.
Dari hasil razia, petugas tidak menemukan adanya transaksi narkoba, kepemilikan senjata api maupun senjata tajam, serta tidak ditemukan praktik prostitusi. Petugas juga memastikan minuman yang tersedia legal dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban seperti mabuk yang berujung keributan.
