Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/274/VIII/2025/SPKT/POLSEKTA TANAH JAWA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Agustus 2025. Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau curanmor (pencurian kendaraan bermotor) roda dua.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melengkapi berkas untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kapolsek terkait tahapan selanjutnya.
Kompol Asmon Bufitra menegaskan komitmen Polsek Tanah Jawa dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. “Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat. Kami akan terus bekerja profesional dalam menangani setiap kasus yang dilaporkan masyarakat,” ucapnya menutup keterangan. (Tim)