“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 34.400.000,” kata Kompol Asmon menjelaskan dampak yang dialami korban.
Penyelidikan kasus ini melibatkan dua orang saksi, yaitu MI dan FA yang berprofesi sebagai security di lokasi kejadian. Kedua saksi memberikan keterangan yang membantu tim penyidik dalam mengungkap identitas pelaku.
Setelah melakukan berbagai tahapan penyelidikan mendalam, petugas mendapat informasi bahwa pelaku adalah dua orang laki-laki. “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka bernama Ananda Prasetia, warga Desa Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi,” ucap Kapolsek.
Proses pencarian dilakukan secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil ditemukan dan ditangkap tanpa perlawanan. “Saat ditangkap, tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya. Dia menerangkan melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial JSG yang masih dalam pencarian,” ungkap Kompol Asmon.
Tersangka menjelaskan modus operandi yang digunakan. “Ananda bersama temannya masuk ke area pabrik dari belakang, kemudian menuju parkiran sepeda motor karyawan dan menghidupkan kendaraan menggunakan kunci T sebelum membawanya kabur,” kata Kapolsek menerangkan pengakuan tersangka.
Dalam penangkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam dengan nomor polisi BK 5836 VCD, nomor rangka MH1KD1113PK453340, dan nomor mesin KD11E1452581. “Sepeda motor korban telah berhasil diamankan dan akan dikembalikan kepada pemilik setelah proses hukum selesai,” ujar Kompol Asmon.