Polsek Tanah Jawa Bergerak Cepat, Pelaku Pembakaran Dua Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam

Bagikan :

SIMALUNGUN – Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, bergerak cepat mengamankan pelaku pembakaran dua rumah di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Dalam waktu kurang dari sehari setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap meski proses pencarian dilakukan di tengah hujan lebat.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, SH., MH. menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Begitu menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu dini hari pukul 02.00 WIB, tim langsung bergerak ke lokasi.

“Kami langsung turun ke TKP untuk mengamankan lokasi dan mencari pelaku. Meskipun kondisi hujan, kami harus bertindak cepat agar barang bukti tidak rusak,” ujar Kompol Asmon, Sabtu (18/10/2025).

Bakar Rumah Orang Tua Sendiri karena Dendam

Hasil penyelidikan mengungkap pelaku bernama Jumadi Sirait (33), warga setempat. Ia nekat membakar rumah milik orang tuanya sendiri, Sairo Sirait, akibat sakit hati terhadap ucapan sang ayah kepada anaknya.

“Motif pelaku dipicu emosi dan rasa dendam. Ia menyiramkan bensin ke dinding rumah dan menyalakannya dengan korek api,” jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, api juga merembet ke rumah tetangga, Lentina Br. Togatorop (62). Dua rumah semi permanen ludes terbakar beserta seluruh isi di dalamnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.

Tindakan Cepat Polisi Dapat Apresiasi

Dalam penanganan kasus ini, Kapolsek didampingi oleh IPDA Dommes Marbun (Panit Reskrim), AIPTU RH.

Bagikan :