Simalungun – Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Huta 1 Toba Raja Hombang, Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 23 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB hingga selesai. Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk protes masyarakat terhadap Kasben Hutapea, yang mereka tolak sebagai Gamot Huta 1 Toba Raja Hombang.
Aksi unjuk rasa diawali dengan masyarakat Huta 1 Toba Raja Hombang mendatangi Kantor Pangulu Nagori Mariah Hombang. Mereka menyampaikan tuntutannya, yang diwakili oleh Demson Butar-butar, yaitu penolakan terhadap Kasben Hutapea sebagai Gamot Huta 1 Toba Raja Hombang. Demson Butar-butar menyatakan bahwa Kasben Hutapea tidak bermasyarakat dan tidak masuk ke dalam sarikkat, sehingga masyarakat tidak menerimanya sebagai Gamot.
Pangulu Nagori Mariah Hombang, Hendra Siregar, S.Kom, menerima aksi unjuk rasa tersebut dan menyampaikan bahwa ia tidak memiliki dasar untuk memecat Gamot karena Kasben Hutapea tidak melakukan pelanggaran.
Selanjutnya, masyarakat Huta 1 Toba Raja Hombang melanjutkan aksi unjuk rasa ke Kantor Camat Huta Bayu Raja. Mereka kembali menyampaikan tuntutan yang sama, yaitu penolakan terhadap Kasben Hutapea sebagai Gamot. Korlap aksi, Mangana Hutahaean, menyatakan bahwa Kasben Hutapea tidak bermasyarakat dan tidak masuk ke dalam sarikkat, sehingga masyarakat tidak menerimanya sebagai Gamot.
Camat Huta Bayu Raja, Ferry Risdonni Sinaga, S.H.,M.H, menerima aksi unjuk rasa tersebut dan menyampaikan bahwa ia akan memanggil Pangulu Nagori Mariah Hombang dan Gamot Huta 1 Toba Raja Hombang untuk menanyakan permasalahan ini.