Polsek Raya Kahean Berhasil Mediasi Kasus KDRT di Dusun III Nagori Panduman Secara Kekeluargaan

Bagikan :

Simalungun – Pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, Polsek Raya Kahean di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Lumban Sirait, S.H., melakukan mediasi atau problem solving secara kekeluargaan atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Dusun III Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Mediasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan melalui media sosial dari korban yang melaporkan tindakan penganiayaan oleh suaminya.

Peristiwa ini bermula ketika pada pukul 15.49 WIB, Tria Julianita Saragih, seorang warga Dusun III Kampung Kristen Nagori Panduman, menghubungi Polsek Raya Kahean melalui pesan di akun Facebook resmi Polsek. Tria, yang berusia 25 tahun dan bekerja sebagai petani, melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban KDRT oleh suaminya, Janter Hutabarat, yang berusia 40 tahun. Dalam laporannya, Tria mengungkapkan bahwa ia mengalami penganiayaan yang menyebabkan luka fisik dan trauma emosional.

Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Raya Kahean, Ipda MT Rajagukguk, bersama dengan Aipda Syafwan Hadi Umri dan Bhabinkamtibmas Aipda Nurul Huda, segera menuju lokasi untuk melakukan mediasi. Mereka didampingi oleh Gamot III, Pendi Oslon Damanik, dan beberapa anggota keluarga dari kedua belah pihak. Mediasi dimulai pukul 17.30 WIB di rumah Tria Julianita Saragih, dengan suasana yang penuh kehangatan dan keinginan untuk menyelesaikan masalah secara damai.

Selama mediasi, Janter Hutabarat mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada istrinya, Tria Julianita. Ia menyatakan penyesalannya yang mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Tria, yang pada awalnya merasa sangat terluka, akhirnya bersedia memaafkan suaminya dengan syarat Janter membuat pernyataan tertulis bahwa ia tidak akan mengulangi tindakan kekerasan tersebut dan berkomitmen untuk berubah menjadi lebih baik ke depannya.

Mediasi ini berlangsung dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan damai antara suami istri tersebut. Kesepakatan ini disaksikan oleh beberapa saksi, termasuk Gamot III, Pendi Oslon Damanik, Ipda MT Rajagukguk, Aipda Syafwan Hadi Umri, dan Aipda Nurul Huda. Dalam pernyataan damai yang dibuat, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka secara kekeluargaan di masa depan.

Bhabinkamtibmas Aipda Nurul Huda dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan-pesan penting terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya mengenai pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak hubungan yang seharusnya didasari oleh cinta dan rasa saling menghargai.

“KDRT adalah masalah serius yang dapat menghancurkan keharmonisan keluarga. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Polri siap membantu mediasi jika ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara mandiri,” ujar Aipda Nurul Huda.

Kapolsek Raya Kahean, Iptu Lumban Sirait, S.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan mediasi ini. Menurutnya, penyelesaian masalah secara kekeluargaan seperti ini sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat. “Kami selalu berupaya untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, membantu menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara-cara yang damai dan penuh rasa kekeluargaan. Semoga apa yang telah disepakati hari ini bisa menjadi awal yang baik bagi kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan mereka,” kata Iptu Lumban Sirait.

Cuaca yang cerah pada hari itu turut mendukung kelancaran mediasi. Kedua belah pihak pulang dengan hati yang lebih tenang dan penuh harapan untuk kehidupan yang lebih baik ke depannya. Mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam menyelesaikan konflik, khususnya yang terjadi dalam rumah tangga, dengan cara yang damai dan bijaksana.

Kegiatan ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya bertugas untuk menegakkan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan kedamaian dan ketertiban di tengah masyarakat. Dengan pendekatan yang humanis dan mengedepankan dialog, Polsek Raya Kahean berhasil membantu menyelesaikan konflik yang berpotensi merusak keharmonisan keluarga, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.(tim/KTN)

 

Bagikan :