Handphone curian kemudian digadaikan kepada Saut Sitompul seharga Rp 50.000,” jelas AKP Ibrahim.
Tersangka ketiga, Rido Mahendra Gultom, berhasil diamankan pada Senin (4/11) sekitar pukul 18.00 WIB di Huta IV Nagori Bandar Rakyat. Dari penangkapan ini, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
“Para tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Ibrahim.
Kapolsek menambahkan bahwa kasus ini akan diproses hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan pencurian, terutama pada malam hari. (tim)