Polsek Perdagangan Grebek Rumah Terduga Pengedar, Sita 6,24 Gram Sabu dan 12 Butir Ekstasi

Bagikan :

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” jelas IPDA Gerry.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan pemasok.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

“Kami butuh dukungan masyarakat. Jangan ragu melapor jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi,” pungkas IPTU Patar. (Tim/ktn)

Bagikan :