Polsek Perdagangan Grebek Rumah Terduga Pengedar, Sita 6,24 Gram Sabu dan 12 Butir Ekstasi

Bagikan :

SIMALUNGUN — Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditegaskan Polsek Perdagangan. Seorang pria berinisial DR alias P (38) diamankan dalam penggerebekan di rumahnya di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Jumat (6/2/2026) malam.

Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, menegaskan tidak ada toleransi terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Prinsip kami jelas, setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Tidak ada kompromi terhadap pelaku peredaran narkoba,” tegas IPTU Patar saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi sabu di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, bersama tim melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas yang didampingi perangkat setempat melakukan penggerebekan. DR diamankan di dalam rumahnya tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran narkotika. Di antaranya:

1 plastik klip berisi sabu seberat 5,18 gram
1 plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram
9 butir pil ekstasi warna kuning
3 butir pil ekstasi warna merah muda
1 unit handphone merek Oppo warna hitam
Uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi
1 hanger warna merah
Total sabu yang diamankan seberat bruto 6,24 gram, serta 12 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,76 gram.

Kanit Reskrim IPDA Gerry menjelaskan, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang di wilayah Kabupaten Batu Bara untuk diedarkan kembali di sekitar Perdagangan.

Bagikan :