Polsek Perdagangan Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Satu Pengedar Diamankan dengan Sabu 8,18 Gram

Bagikan :

SIMALUNGUN – Upaya tanpa lelah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun kembali membuahkan hasil gemilang. Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat 8,18 gram bruto, menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Menjadi pencapaian membanggakan adalah berhasilnya personil Polsek Perdagangan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang wiraswasta berusia 36 tahun. Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi kejahatan narkoba yang mengancam generasi muda.

Pelaku dalam kasus ini adalah Andi Agus Siregar alias Cokal, laki-laki berusia 36 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta yang beralamat di Jalan Bandar Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Pelaku diketahui telah melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba di kediamannya.

Operasi penangkapan dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Juli 2025, dimulai sekira pukul 18.00 WIB hingga selesai. Waktu penangkapan yang strategis ini dipilih berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pengintaian yang telah dilakukan sebelumnya.

Lokasi penangkapan terjadi di dalam rumah milik Andi Agus Siregar yang terletak di Jalan Bandar Nagor Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Rumah tersebut diduga menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkoba yang meresahkan warga sekitar.

Penangkapan ini dilakukan setelah personil Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi dan konsumsi narkoba.

Bagikan :