Polsek Bosar Maligas Berhasil Amankan Tersangka dan Barang Bukti Sabu 1,92 gram

Bagikan :

Simalungun, Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 19.30 WIB. Tersangka, Padlin Rahmadi alias Alin, diamankan di sebuah gudang di belakang rumah Rijal, Huta II, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) kotak rokok DJISAMSOE Hitam, 1 (satu) buah pipet sedotan, 1 (satu) plastik besar berisi plastik klip kecil, dan 1 (satu) buah bong terbuat dari botol minuman.

“Polsek Bosar Maligas berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya, sampai ke akar-akarnya,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 Oktober 2024, pukul 07.00 WIB. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas.”

Kronologis kejadian bermula pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 21.30 WIB. Polisi sektor Bosar Maligas mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana narkoba di sebuah gudang di belakang rumah Rijal, Huta II, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Padlin Rahmadi alias Alin.

Bagikan :