Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Bangun.
Mendapat laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Bangun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat BB 6981 EI yang digunakan pelaku serta Honda Supra X 125 milik korban.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan diserahkan ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara sebelum melimpahkan kasus tersebut ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. (Red/ktn)
