Simalungun – Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan menangkap tiga tersangka dalam waktu sepekan setelah laporan diterima. Ketiga pelaku masing-masing berinisial PS (31), WMBN (32), dan MP (31), diamankan pada Jumat (27/3/2026) di lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menjelaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim B. Situngkir. Ketiga tersangka ditangkap secara bertahap pada dini hari hingga siang hari di wilayah Kota Pematangsiantar.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka PS sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur. Selanjutnya, tersangka WMBN diamankan sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Timur. Sementara tersangka MP ditangkap pada pukul 10.00 WIB di Lapangan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat.
Kapolsek Bangun, Hengky B. Siahaan, melalui Kasi Humas menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial HS (60), seorang guru yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 5806 WAP warna hitam pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Peristiwa pencurian terjadi di depan Penginapan Karaoke Mandarin, Huta VII Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor ketika melakukan terapi mandi di pemandian Karang Anyer. Namun saat kembali ke lokasi parkir, kendaraan miliknya telah hilang.
Korban bersama saksi sempat mencari di sekitar lokasi, namun sepeda motor tidak ditemukan.
