Polres Simalungun Tangkap Dua Pelaku Pencurian TBS di PTPN IV Bah Jambi

Bagikan :

“Pelaku kedua adalah Hardiansyah alias Pitek, laki-laki berusia 40 tahun, belum bekerja, beralamat di Huta Moho II Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, yang berperan sebagai penadah barang curian dan melanggar Pasal 480 KUHP,” ucap Kasat Reskrim menjelaskan identitas kedua pelaku.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Grandmax warna hitam dengan nomor polisi BK 8962 TQ, 27 buah TBS kelapa sawit, dan satu unit timbangan pikul berkapasitas 100 kilogram.

Menjelaskan kronologis penangkapan, AKP Herison Manulang menyampaikan bahwa pada hari Minggu tanggal 2 November 2025, sekira pukul 12.00 WIB, personil Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi sering terjadi pencurian TBS.

“Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 16.30 WIB personil Unit Opsnal Jatanras bergerak menuju lokasi Blok 010 ‘J’ Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim melihat sebuah mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi BK 8962 TQ sedang menjemput TBS di seberang kebun PTPN-4. Setelah buah dimasukkan ke dalam mobil pick up, pelaku langsung membawa TBS tersebut menuju UD Adil yang berada di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.

Bagikan :