SIMALUNGUN – Unit I Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah perkebunan PTPN-4 Bah Jambi dan mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti, Minggu (2/11/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan Purba, SH.
“Ini merupakan bentuk pelayanan Polri untuk masyarakat dalam memberantas tindak pidana pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan dan negara,” ujar AKP Herison Manulang, SH saat dikonfirmasi pada Senin pagi, 3 November 2025, sekira pukul 09.17 WIB.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim, tindak pidana yang terjadi adalah memanen dan atau memungut hasil perkebunan serta menadah hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kejadian pencurian TBS ini terjadi pada hari Minggu tanggal 2 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Herison Manulang.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku. Pelaku pertama adalah Anggie Ridho Pratama, laki-laki berusia 27 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Dusun II Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, yang berperan sebagai pelaku pencuri TBS.
