Sementara itu, Camat Siantar Muhammad Iqbal mengeluarkan himbauan khusus terkait pembatasan usia pengunjung, terutama untuk permainan ketangkasan yang mensyaratkan wajib usia minimal 17 tahun keatas.
Tokoh masyarakat setempat, Ustad Muksin, mengonfirmasi bahwa keberadaan pasar malam tidak mengganggu aktivitas warga karena waktu operasionalnya yang dimulai setelah adzan Isya. “Masyarakat justru senang karena terbukanya kesempatan kerja baru,” tambahnya.
AIPTU Bambang Sumantri selaku Kanit Sosial Budaya (Sosbud) Sat Intelkam Polres Simalungun menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lokasi hiburan.
Sebagai tindak lanjut, pihak pengelola diminta untuk memasang pemberitahuan peraturan pemain terkait batas usia minimum untuk permainan ketangkasan.
Pemeriksaan rutin ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa kegiatan hiburan rakyat dapat memberikan manfaat positif bagi perekonomian lokal tanpa menimbulkan dampak negatif di tengah-tengah masyarakat.(Rel/B 01).